
TL;DR
Dangerous goods adalah barang atau bahan yang berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan, keselamatan, properti, atau lingkungan saat dalam proses pengiriman. Perserikatan Bangsa-Bangsa membagi dangerous goods ke dalam 9 kelas berdasarkan jenis bahayanya. Pengiriman barang-barang ini diatur secara ketat oleh regulasi internasional dan memerlukan penandaan, pengemasan, serta dokumentasi khusus.
Baterai lithium di dalam laptop, tabung gas portabel untuk berkemah, cat semprot dalam kaleng bertekanan, atau cairan pembersih industri yang dikirim lintas negara, semua masuk dalam kategori dangerous goods. Istilah ini mungkin terdengar teknis, tapi relevansinya sangat luas: siapa pun yang pernah mengirim barang lewat jasa pengiriman udara atau memiliki usaha yang menggunakan bahan kimia perlu memahami konsep ini. Salah penanganan bisa berujung pada penolakan pengiriman, denda, hingga risiko kecelakaan yang serius.
Pengertian Dangerous Goods
Dangerous goods adalah zat, material, atau benda yang menimbulkan risiko bagi kesehatan, keselamatan jiwa, harta benda, atau lingkungan hidup, khususnya selama proses pengangkutan. Dalam bahasa Indonesia, istilah ini sering diterjemahkan sebagai barang berbahaya atau bahan berbahaya, meski di dunia logistik dan penerbangan, istilah bahasa Inggrisnya tetap lebih umum dipakai.
Perbedaan penting yang perlu dipahami: dangerous goods adalah istilah yang dipakai dalam konteks pengiriman dan transportasi, sementara hazardous materials (atau hazmat) sering digunakan untuk kondisi penyimpanan atau penanganan di fasilitas tetap. Keduanya merujuk pada jenis bahaya yang serupa, tapi dengan penekanan konteks yang berbeda.
Landasan regulasinya adalah Rekomendasi PBB tentang Pengangkutan Barang Berbahaya (UN Recommendations on the Transport of Dangerous Goods), yang menjadi acuan bagi berbagai regulasi turunan: IATA DGR untuk pengiriman udara, IMDG Code untuk pengiriman laut, dan regulasi darat yang berlaku di masing-masing negara.
9 Kelas Dangerous Goods dan Contohnya
Sistem klasifikasi internasional membagi dangerous goods ke dalam 9 kelas utama berdasarkan sifat bahayanya. Beberapa kelas memiliki subkelas untuk membedakan tingkat atau jenis bahaya yang lebih spesifik.
Kelas 1: Bahan Peledak
Kelas ini mencakup semua zat atau benda yang bisa menghasilkan ledakan atau reaksi kimia cepat yang menghasilkan panas dan gas dalam jumlah besar. Contoh: TNT, dinamit, kembang api, petasan industri, dan amunisi militer. Kelas 1 dibagi menjadi enam subkelas berdasarkan tingkat bahaya ledakannya, mulai dari yang bisa meledak massal hingga yang tidak menimbulkan bahaya ledakan signifikan tapi tetap berisiko saat terbakar.
Kelas 2: Gas
Gas yang diklasifikasikan sebagai dangerous goods dibagi menjadi tiga kategori: gas mudah terbakar (seperti asetilin dan gas LPG), gas tidak mudah terbakar tapi beracun (seperti klorin dan amonia), dan gas tidak mudah terbakar dan tidak beracun (seperti nitrogen dan karbon dioksida dalam tabung bertekanan). Tabung gas yang biasa kita pakai sehari-hari, termasuk tabung oksigen medis, masuk dalam kategori ini.
Kelas 3: Cairan Mudah Terbakar
Bensin, solar, aseton, alkohol industri, dan cat berbasis pelarut adalah contoh umum kelas ini. Pengelompokannya didasarkan pada titik nyala (flash point) dan titik didih cairan tersebut. Semakin rendah titik nyalanya, semakin mudah cairan itu terbakar dan semakin tinggi tingkat bahayanya.
Baca juga: Cara Menghitung ROA: Rumus, Contoh, dan Interpretasinya
Kelas 4: Padatan Mudah Terbakar
Kelas 4 mencakup tiga subkelas yang berbeda karakternya. Subkelas 4.1 adalah padatan yang mudah terbakar oleh percikan api, seperti fosfor merah dan beberapa jenis bubuk logam. Subkelas 4.2 adalah zat yang bisa menyala sendiri jika terpapar udara, seperti fosfor putih. Subkelas 4.3 adalah zat yang bereaksi berbahaya saat kontak dengan air dan menghasilkan gas mudah terbakar, seperti natrium logam dan kalsium karbida.
Kelas 5: Zat Pengoksidasi dan Peroksida Organik
Zat pengoksidasi tidak mudah terbakar sendiri, tapi bisa memicu atau mempercepat kebakaran pada bahan lain dengan menyuplai oksigen. Contoh: amonium nitrat, hidrogen peroksida konsentrasi tinggi, dan klorat. Peroksida organik adalah subkelas yang sangat tidak stabil secara termal dan bisa bereaksi sendiri menghasilkan panas berbahaya.
Kelas 6: Zat Beracun dan Zat Infeksius
Subkelas 6.1 mencakup zat-zat yang bisa menyebabkan kematian atau cedera serius jika tertelan, terhirup, atau menyentuh kulit. Pestisida konsentrasi tinggi, sianida, dan berbagai zat kimia industri berbahaya masuk di sini. Subkelas 6.2 adalah zat infeksius yang mengandung patogen, termasuk sampel medis dan bahan biologis yang diketahui atau diduga mengandung penyebab penyakit.
Kelas 7: Bahan Radioaktif
Bahan yang memancarkan radiasi pengion dalam jumlah di atas ambang batas tertentu. Contoh: uranium, plutonium, dan isotop radioaktif yang dipakai dalam medis atau industri. Penanganan kelas ini diatur oleh regulasi yang sangat ketat karena risiko paparan radiasinya.
Kelas 8: Zat Korosif
Zat yang bisa merusak jaringan hidup, logam, atau material lain secara kimia. Asam sulfat, asam klorida, natrium hidroksida (soda api), dan air aki kendaraan termasuk dalam kelas ini. Risiko utamanya adalah luka bakar kimia pada kulit dan kerusakan pada wadah pengiriman yang bisa memicu kebocoran.
Kelas 9: Barang Berbahaya Lain-lain
Kelas terakhir adalah kategori penampung untuk barang-barang berbahaya yang tidak masuk ke dalam kelas 1 sampai 8. Contoh yang paling umum dan relevan saat ini adalah baterai lithium (yang ada di hampir semua ponsel dan laptop), dry ice (es kering), dan asbes. Dengan meningkatnya pengiriman barang elektronik secara masif, baterai lithium menjadi salah satu dangerous goods yang paling sering dihadapi dalam pengiriman komersial.
Penanganan dan Regulasi Dangerous Goods di Indonesia
Di Indonesia, regulasi pengangkutan dangerous goods mengacu pada standar internasional yang diadaptasi ke dalam peraturan nasional. Untuk pengiriman udara, maskapai penerbangan wajib mengikuti standar IATA Dangerous Goods Regulations yang diperbarui setiap tahun. Untuk pengiriman laut, berlaku IMDG Code dari International Maritime Organization (IMO). Regulasi ini menetapkan persyaratan yang sangat spesifik tentang pengemasan, penandaan, pelabelan, dan dokumentasi yang harus disertakan.
Pengirim yang tidak mematuhi regulasi ini menghadapi risiko yang serius: penolakan pengiriman, penyitaan barang, denda, bahkan tuntutan pidana jika kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan. Di sisi maskapai, menerima dangerous goods yang tidak dideklarasikan dengan benar bisa berujung pada kecelakaan di udara.
Untuk pengirim perorangan maupun bisnis, langkah paling aman sebelum mengirim barang yang mungkin termasuk dangerous goods adalah mengecek daftar barang terlarang dan barang yang memerlukan perlakuan khusus dari jasa pengiriman yang digunakan. Hampir semua maskapai dan jasa ekspedisi internasional menyediakan panduan ini di situs mereka, atau bisa ditanyakan langsung ke layanan pelanggan mereka.
Memahami apa itu dangerous goods bukan hanya penting bagi pelaku logistik profesional, tapi juga bagi siapa saja yang sering mengirim atau menerima barang. Dengan mengetahui 9 kelas dan contohnya, Anda bisa mengenali potensi risiko lebih awal dan memastikan pengiriman berjalan sesuai aturan.

